Dari awal saya ingin tahu pengertian tentang ujian sekolah tapi susah untuk mencari, setelah saya Googling lama saya menemukan Artikel tentang pengertian Ujian Sekolah.Nah artikel kali ini saya akan mengshare Pengertian Ujian sekolah.
Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan
dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah (Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Lampiran A 8)
Pelaksanaan Ujian Sekolah
Waktu
pelaksanaan ujian sekolah adalah pada akhir tahun akademik sesuai kalender pendidikan satuan pendidikan. Ujian
sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan membentuk panitia ujian
sekolah yang ditetapkan pada awal tahun akademik. Cakupan
ujian sekolah adalah seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh standar
kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional. Hasil
analisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk
perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran
berikutnya. Hasil
ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orangtua peserta didik dalam
bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU). Hasil
ujian sekolah digunakan sebagai salah satu kriteria kelulusan yang telah
dirumuskan oleh satuan pendidikan.
Persyaratan
untuk mengikuti ujian sekolah adalah memenuhi
persentasi minimal kehadiran peserta didik, mempunyai
nilai hasil belajar lengkap dari semester 1 sampai dengan semester terakhir, terdaftar
sebagai peserta ujian sekolah; dan memiliki
ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah satuan pendidikan
yang lebih rendah. Peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah
karena alasan tertentu, dapat mengikuti ujian sekolah susulan yang penjadwalannya
diatur oleh satuan pendidikan.
Terimakasih banyak atas artikelnya, semoga sukses
BalasHapusbacot
BalasHapusP
BalasHapusTerimaksih sharingnya. Mohon izin copi ya
BalasHapusmabar skuy
BalasHapus